Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sesuai dengan Permensos no. 25 Tahun 2019 tentang karang taruna, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan karang dibentuklah kepengurusan karang taruna dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan/Nagari, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat nasional.
Sebagai bentuk tindakan terhadap Permensos tersebutlah, Senin tanggal 20 Maret 2023 kemarin, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penangangan Fakir Miskin Gusni Elvira, SKM, MKM bersama dengan staf dan Sekretaris I Karang Taruna Kabupaten Lima Puluh Kota Bpk. Irwan menghadiri kegiatan pembentukan Karang Taruna Tingkat Kecamatan.
Sejauh ini telah ada Lima Kecamatan yang telah melakukan pembentukan Karang Taruna tingkat Kecamatan. Lima kecamatan tersebut terdiri atas Bukik Barisan, Kapur IX, Gunuang Omeh, Suliki dan Luak. Saat ini kepengurusan masih terdiri dari struktut inti yang terdiri atas Ketua beserta wakil ketua, sekretaris beserta wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara. Sementara untuk bidang dan fokus pengembangan diserahkan kepada karang taruna terkait dengan tetap menjalankan prinsip karang taruna yang berjiwa sosial, mandiri, kebersamaan, berpartisipasi dan otonom.