DINAS SOSIAL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN

Admin
Kamis, 20 Oktober 2022
630 Dibaca

BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN, TERDIRI DARI :

1. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DINAS MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENAGANAN FAKIR  MISKIN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH.

2. KEPALA SEKSI IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI SEKTOR IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPALA DAERAH KABUPATEN.

3. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENYALURAN BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DISEKTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENYALURAN BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPALA DAERAH.

4. KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN, KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DISEKTOR KELEMBAGAAN, KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPALA DAERAH.

`

Feedback