BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN, TERDIRI DARI :
1. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN;
2. KEPALA SEKSI IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS;
3. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENYALURAN BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN;
4. KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN, KEPAHLAWANAN DAN RESTORASI SOSIAL;
Feedback