BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, TERDIRI DARI :
1. KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL;
2. KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA;
3. SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN ORANG TERLANTAR;
4. SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA;
Feedback