DINAS SOSIAL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Admin
Kamis, 20 Oktober 2022
548 Dibaca

BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL, TERDIRI DARI :

1. KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DINAS MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPALA  DAERAH.

2. KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI SEKTOR PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH.

3. SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN ORANG TERLANTAR;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI SEKTOR SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN TINDAK KEKERASAN DAN ORANG TERLANTAR YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH;

4. SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MERENCANAKAN, MELAKSANAKAN, MENGEVALUASI DAN MELAPORKAN TUGAS PELAYANAN DAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KELUARGA YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH.

`

Feedback