DINAS SOSIAL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SEKRETARIAT

Admin
Kamis, 20 Oktober 2022
443 Dibaca

SEKRETARIAT, TERDIRI DARI :

1. SEKRETARIS;

  • MEMPUNYAI TUGAS MENGELOLA URUSAN KESEKRETARIATAN YANG MELIPUTI ADMINISTRASI UMUM, KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, PROGRAM DAN PELAPORAN DINAS.

2. KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU SEKRETARIS DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN ADMINISTRASI UMUM, KEPEGAWAIAN, SERTA INFORMASI PUBLIK DINAS.

3. KASUBAG PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU SEKRETARIS DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN, ADMINISTRASI KEUANGAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
 

`

Feedback