SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA DINAS SOSIAL
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DINAS SOSIAL MERUPAKAN PELAKSANA URUSAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG SOSIAL. DINAS SOSIAL KABUPATEN LIMA PULUH KOTA AWALNYA MERUPAKAN BAGIAN DARI DEPARTEMEN SOSIAL RI TINGKAT WILAYAH KABUPATEN/KOTA YANG KEMUDIAN DIBUBARKAN OLEH PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID PADA TAHUN 1999. PASCA PEMBUBARAN TERSEBUT, KEMUDIAN MUNCUL BERBAGAI MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL SEPERTI BENCANA ALAM, BENCANA SOSIAL, ORANG TERLANTARDAN SEBAGAINYA, MAKA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA SEGERA MENGGAGAS DAN MEMBENTUK SUATU INSTANSI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL PADA TAHUN 2002 YANG DIBERI NAMA KANTOR SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DENGAN KEPALA KANTOR PERTAMA, YANUAR ABDULLAH. KEMUDIAN PADA 2008, SEIRING DENGAN MELUASNYA TUGAS POKOK DAN FUNGSI, MAKA KANTOR SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BERUBAH MENJADI DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DENGAN DIKEPALAI OLEH SEORANG KEPALA DINAS, HINGGA TAHUN 2017 DINAS SOSIAL MENJADI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) SENDIRI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DAN PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL.DINAS SOSIAL MERUPAKAN PELAKSANA URUSAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG SOSIAL. DINAS SOSIAL KABUPATEN LIMA PULUH KOTA AWALNYA MERUPAKAN BAGIAN DARI DEPARTEMEN SOSIAL RI TINGKAT WILAYAH KABUPATEN/KOTA YANG KEMUDIAN DIBUBARKAN OLEH PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID PADA TAHUN 1999. PASCA PEMBUBARAN TERSEBUT, KEMUDIAN MUNCUL BERBAGAI MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL SEPERTI BENCANA ALAM, BENCANA SOSIAL, ORANG TERLANTARDAN SEBAGAINYA, MAKA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA SEGERA MENGGAGAS DAN MEMBENTUK SUATU INSTANSI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL PADA TAHUN 2002 YANG DIBERI NAMA KANTOR SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DENGAN KEPALA KANTOR PERTAMA, YANUAR ABDULLAH. KEMUDIAN PADA 2008, SEIRING DENGAN MELUASNYA TUGAS POKOK DAN FUNGSI, MAKA KANTOR SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BERUBAH MENJADI DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DENGAN DIKEPALAI OLEH SEORANG KEPALA DINAS, HINGGA TAHUN 2017 DINAS SOSIAL MENJADI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) SENDIRI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DAN PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL.