DINAS SOSIAL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

REHABILITASI SOSIAL

Admin
Kamis, 20 Oktober 2022
535 Dibaca

BIDANG REHABILITASI SOSIAL, TERDIRI DARI :

1. KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DINAS MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG REHABILITASI SOSIAL YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH.

2. KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI SEKTOR REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH.

3. KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI SEKTOR REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH.

4. KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL BAGI TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG;

  • MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BIDANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI SEKTOR REHABILITASI SOSIAL BAGI TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN DAN TUGAS PEMBANTUAN YANG DITUGASKAN KEPADA DAERAH KABUPATEN.

`

Feedback