STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TERDATA DALAM DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DINAS SOSIAL KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
|
2.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
-
PEMOHON MENGAJUKAN PERSYARATAN MELALUI PETUGAS LAYANAN
-
PETUGAS PELAYANAN MENERIMA DANA MEMERIKSA KELENGKAPAN PERSYARATAN PELAYANAN UNTUK SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA OPERATOR SIK-NG.
-
OPERATOR MELAKUKAN CEK DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) ONLINE BERDASARKAN NIK.
-
BILA NIK TERSEBUT TELAH TERDAFTAR (VALID DAN PADAN DENGAN DUKCAPIL) OPERATOR MENGUNDUH SURAT KETERANGAN DARI APLIKASI SIKS-NG ONLINE DAN KEMUDIAN DICETAK.
-
OPERATOR SIK-NG MEMBERIKAN BERKAS ATAU SURAT TERDATA DALAM DTKS KEPADA KASI IDENTIFIKASI SELAKU SUPERVISOR SIKS-NG DAN KABID DAYASOS UNTUK DIPARAF
-
OPERATOR SIKS-NG MEMBERIKAN BERKAS ATAU SURAT KETERANGAN TERDATA DI DTKS YANG TELAH DIPARAF KEPADA KEPALA DINAS SOSIAL UNTUK DITANDA TANGANI
-
SELANJUTNYA OPERATOR MENYERAHKAN SURAT KETERANGAN TERDATA DI DTKS YANG TELAH DITANDATANGANI KEPALA DINAS KEPADA PETUGAS PELAYANAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMOHON.
|
3.
|
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
|
|
4.
|
BIAYA/ TARIF
|
|
5.
|
PRODUK PELAYANAN
|
|
6.
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
|
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1.
|
DASAR HUKUM
|
-
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
-
PERMENSOS NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
-
PERMENSOS NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL.
|
2.
|
SARANA, PRASARANA DAN FASILITAS
|
-
LOKET PELAYANAN
-
RUANG TUNGGU
-
PAPAN INFORMASI
-
MEJA ISIAN FORMULIR
-
KOTAK SARAN
-
KOMPUTER DAN PRINTER
|
3.
|
KOMPETENSI PELAKSANAAN
|
|
4.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
|
5.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
|
6.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
|
7.
|
PENGAWASAN INTERNAL
|
-
SUPERVISI ATASAN LANGSUNG
-
DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTAN
-
KONSISTENSI DALAM MEMBERIKAN TEGURAN DAN SANKSI
|
8.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
|