DINAS SOSIAL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DTKS

Admin
Kamis, 20 Oktober 2022
8,247 Dibaca
...

STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TERDATA DALAM DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DINAS SOSIAL KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
PERSYARATAN PELAYANAN
  • PEMOHON MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI WALI NAGARI JIKA TERDAFTAR DI BASIS DATA TERPADU (BDT)
  • MEMBAWA FOTO COPY KARTU KELUARGA
2.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • PEMOHON MENGAJUKAN PERSYARATAN MELALUI PETUGAS LAYANAN
  • PETUGAS PELAYANAN MENERIMA DANA MEMERIKSA KELENGKAPAN PERSYARATAN PELAYANAN UNTUK SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA OPERATOR SIK-NG.
  • OPERATOR MELAKUKAN CEK DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) ONLINE BERDASARKAN NIK.
  • BILA NIK TERSEBUT TELAH TERDAFTAR (VALID DAN PADAN DENGAN DUKCAPIL) OPERATOR MENGUNDUH SURAT KETERANGAN DARI APLIKASI SIKS-NG ONLINE DAN KEMUDIAN DICETAK.
  • OPERATOR SIK-NG MEMBERIKAN BERKAS ATAU SURAT TERDATA DALAM DTKS KEPADA KASI IDENTIFIKASI SELAKU SUPERVISOR SIKS-NG DAN KABID DAYASOS UNTUK DIPARAF
  • OPERATOR SIKS-NG MEMBERIKAN BERKAS ATAU SURAT KETERANGAN TERDATA DI DTKS YANG TELAH DIPARAF KEPADA KEPALA DINAS SOSIAL UNTUK DITANDA TANGANI
  • SELANJUTNYA OPERATOR MENYERAHKAN SURAT KETERANGAN TERDATA DI DTKS YANG TELAH DITANDATANGANI KEPALA DINAS KEPADA PETUGAS PELAYANAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMOHON.
3.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  • LEBIH KURANG 30 MENIT
4.
BIAYA/ TARIF
  • TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
5.
PRODUK PELAYANAN
  • SURAT KETERANGAN TERDATA DI DTKS
6.
PENGELOLAAN PENGADUAN
  • EMAIL : dinsos.kab50kota@gmail.com
  • DISAMPAIKAN MELALUI SURAT YANG DITUJUKAN KEPADA : DINAS SOSIAL KABUPATEN LIMA PULUH KOTA JALAN SOEKARNO HATTA NO 87 PAYAKUMBUH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.
DASAR HUKUM
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
  • PERMENSOS NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
  • PERMENSOS NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL.
2.
SARANA, PRASARANA DAN FASILITAS
  • LOKET PELAYANAN
  • RUANG TUNGGU
  • PAPAN INFORMASI
  • MEJA ISIAN FORMULIR
  • KOTAK SARAN
  • KOMPUTER DAN PRINTER
3.
KOMPETENSI PELAKSANAAN
  • MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN DTKS
  • KEMAMPUAN MENGOPERASIKAN KOMPUTER
4.
JUMLAH PELAKSANA
  • 4 ORANG
5.
JAMINAN PELAYANAN
  • KERAMAHAN PETUGAS, KEJELASAN PROSEDUR, DAN KETEPATAN WAKTU.
6.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • SELAMA PROSES PELAYANAN PEMOHON DIJAMIN AMAN SECARA FISIK
7.
PENGAWASAN INTERNAL
  • SUPERVISI ATASAN LANGSUNG
  • DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTAN
  • KONSISTENSI DALAM MEMBERIKAN TEGURAN DAN SANKSI
8.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
  • EVALUASI STANDAR PELAYANAN INI DILAKUKAN MINIMAL 1 KALI DALAM 1 TAHUN, SELANJUTNYA DILAKUKAN TINDAKAN PERBAIKAN UNTUK MENJAGA DANA MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN.

`

Feedback