: Bagaimana cara merubah lupa username, pasword Email dan nomor ponsel yang telah terdaftar tidak aktif lagi mohon bantuannya
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Bapak/Ibu, apabila lupa username dan password aplikasi Cek Bansos serta email dan nomor ponsel yang didaftarkan sudah tidak aktif, maka akun tidak dapat dipulihkan secara mandiri menggunakan fitur "Lupa Password". Langkah yang dapat dilakukan adalah: Coba ingat kembali email atau nomor telepon yang pernah digunakan untuk mendaftar akun Cek Bansos. Jika masih dapat diakses, gunakan menu "Lupa Password" pada aplikasi. Apabila email dan nomor ponsel sudah tidak aktif, silakan menghubungi Layanan Pengaduan Kementerian Sosial melalui kanal resmi yang tersedia di aplikasi atau website Kemensos agar dilakukan verifikasi kepemilikan akun. Jika pemulihan akun tidak dapat dilakukan, buat akun baru menggunakan: NIK yang sama; email yang masih aktif; nomor telepon yang aktif. Apabila sistem menolak karena NIK masih terhubung dengan akun lama, sampaikan kendala tersebut kepada layanan pengaduan Kemensos untuk mendapatkan bantuan. Siapkan dokumen pendukung apabila diminta, seperti: KTP; Kartu Keluarga; swafoto (selfie) sesuai ketentuan aplikasi. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Bpjs anak saya kis kami sekeluarga bpjs gratis kog belum bisa di aktifkan ? Padahal data" sudah 1 tahun yg lalu di masukan ke dinsos sama kabtor wali nagari kami,, mohon di jwab Dan saya cek tadi kog dah hilang bpjs anaj di jkn?
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Terima kasih telah menyampaikan keluhan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (iuran dibayarkan pemerintah) untuk anak Bapak/Ibu. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu, terlebih apabila sebelumnya keluarga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS gratis namun saat ini status kepesertaan belum aktif atau tidak muncul lagi pada aplikasi JKN. Perlu kami jelaskan bahwa pengajuan pengaktifan kembali PBI-JK yang telah disampaikan melalui Pemerintah Nagari dan Dinas Sosial tetap harus melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengajuan yang sudah masuk tidak langsung membuat kepesertaan aktif kembali. Terkait data anak yang sudah tidak muncul pada aplikasi JKN, terdapat beberapa kemungkinan, seperti: - status kepesertaan PBI sudah berubah atau dinonaktifkan; - masih dalam proses pengusulan/pengaktifan kembali; - terdapat kendala kesesuaian data kependudukan (NIK, KK, atau data lainnya); - belum masuk dalam penetapan peserta PBI terbaru. Agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut, mohon Bapak/Ibu menyiapkan: - Nama lengkap anak; - NIK anak; - Nomor Kartu Keluarga (KK); - Nomor BPJS/KIS (jika masih ada); - Alamat lengkap (Nagari/Jorong). Selanjutnya dapat dilakukan pengecekan melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait status usulan PBI-JK dan/atau melalui BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan pada sistem JKN. Apabila data sudah pernah diajukan satu tahun yang lalu namun belum aktif, kami sarankan dilakukan pengecekan ulang apakah usulan masih dalam proses, perlu pembaruan data, atau perlu pengajuan kembali sesuai ketentuan. Terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. Kami akan membantu mengarahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Assalamualaikum ibu atau bapak yang bertugas.mohon izin.kenapa ya sudah punya 3 orang anak sampai sekarang belum dapat bantuan apapun dlsampai sekarang.apa lagi kita hanya numpang tinggal tempat orang.gitu buk / pak..Terimah kasih
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Terima kasih telah menyampaikan pertanyaan dan kondisi yang Bapak/Ibu alami. Perlu kami sampaikan bahwa kepemilikan tiga orang anak atau kondisi menumpang tempat tinggal tidak secara otomatis menjadi dasar seseorang menerima bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi data sosial ekonomi serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan masing-masing program. Agar dapat kami arahkan lebih lanjut, mohon Bapak/Ibu menyampaikan informasi berikut: Nama lengkap. NIK. Alamat lengkap (Nagari/Jorong). Nomor Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, kami sarankan Bapak/Ibu memastikan apakah data keluarga sudah tercatat dan diperbarui dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Pemerintah Nagari. Apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi atau keluarga belum pernah didata, Bapak/Ibu dapat mengajukan pembaruan data sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila memenuhi kriteria program, data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan penerima bantuan sosial. Namun, Dinas Sosial maupun Penyuluh Sosial tidak dapat menjamin bahwa setiap usulan akan langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan, karena penetapan mengikuti ketentuan dan hasil verifikasi pemerintah. Terima kasih. Semoga informasi ini bermanfaat. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Tlong cek kan status bantuan sembako saya
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Sembako atas nama Fitriani status Exclude bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Mohon maaf sebelumnya bpk/ibuk, saya mau bertanya proses ttg proses pembaharuan data bpjs untuk mengaktifkan kmbali bpjs dari pemerintah itu butuh waktu berapa lama? soalnya saya sudah melapor sebanyak 2 kali dalam waktu 3/4 bulan ini ke kantor wali, tapi blum ada tanggapan sedikitpun , itu solusinya bagaimana lagi ya bapak/ibuk,,mohon di respon ????????
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Jika Anda sebelumnya adalah Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan pemerintah pusat, maka perlu dipastikan : 1. Apakah PBI JK Anda sudah tidak aktif melebihi waktu 6 bulan? Jika belum melebihi waktu 6 bulan, maka silahkan reaktivasi dengan mendatangi Operator Nagari melalui Aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya Proses Aktivasi akan diproses di Kemensos melalui Verifikasi dan Validasi dari Dinas Sosial. 2. Jika yang Anda maksud adalah Aktivasi Jamkesda, perlu kami beritahukan bahwa Jamkesda tidak menggunakan istilah reaktivasi untuk jamkesda yang sudah tidak aktif, melainkan hanya mekanisme Pengusulan Baru. Jika masih membutuhkan layanan kesehatan dari Pemerintah Daerah, silahkan datang ke Kantor Layanan Dinas Sosial dengan membawa : a. Surat Permohonan Pengusulan Jamkesda dari Nagari b. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) d. Surat Keterangan Diagnosa Penyakit/ Dirawat dari Puskesmas/ Rumah Sakit. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Maaf mengganggu sebelumnya, saya baru saja pindah ke Pekanbaru dan keterangan data desil DTSEN saya masih di lima puluh kota. Ingin bertanya bapak dan ibu, jika ingin mengambil surat keterangan desil DTSEN persyaratan nya yang perlu di bawa ke dinsos apa saja ya bu?, apa hanya KK dan KTP pemilik sama seperti tahun sebelumnya atau ada perubahan tahun ini .. mohon pencerahannya bapak dan ibu ???????? terima kasih sebelumnya bapak dan ibu dinas sosial..
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Terkait permohonan surat keterangan desil DTSEN, apabila saat ini Bapak/Ibu sudah pindah domisili ke Pekanbaru namun data DTSEN masih tercatat di Kabupaten Lima Puluh Kota, maka untuk pengurusan surat keterangan dapat dilakukan sesuai mekanisme pelayanan pada Dinas Sosial yang menangani data tersebut. Pada umumnya, dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Fotokopi KTP pemilik/pemohon. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti: surat keterangan pindah domisili (jika ada); dokumen perubahan data kependudukan; surat pengantar dari Pemerintah Nagari/Kelurahan (apabila dipersyaratkan). Namun, untuk memastikan persyaratan terbaru, kami menyarankan Bapak/Ibu menghubungi terlebih dahulu Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota atau datang langsung ke layanan informasi dengan membawa KTP dan KK terbaru untuk dilakukan pengecekan data. Perlu kami informasikan juga bahwa perubahan domisili pada administrasi kependudukan tidak selalu langsung mengubah data DTSEN secara otomatis, karena pembaruan data sosial ekonomi melalui proses dan mekanisme tersendiri. Terima kasih atas pertanyaan Bapak/Ibu. Semoga informasi ini membantu. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Saya sudah mengajukan untuk pengaktifan kembali bpjs kesehatan pbi kelas 3 ,kira² estimasi waktu yang di butuhkan berapa lama?
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Apabila Bapak/Ibu sudah mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan, lama prosesnya tidak memiliki batas waktu yang pasti. Pengajuan akan melalui tahapan verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Pada umumnya, apabila dokumen lengkap dan tidak terdapat kendala pada data kependudukan maupun data sosial ekonomi, proses dapat berlangsung sekitar 14 hingga 30 hari kerja. Namun, dalam beberapa kasus dapat memerlukan waktu lebih lama apabila: masih menunggu hasil verifikasi dan validasi data; terdapat ketidaksesuaian data kependudukan; diperlukan perbaikan data atau kelengkapan dokumen; menunggu proses penetapan kepesertaan oleh instansi yang berwenang. Untuk mengetahui perkembangan pengajuan, Bapak/Ibu dapat: menghubungi atau datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota tempat pengajuan dilakukan; menanyakan status kepada Pemerintah Nagari/Kelurahan apabila pengajuan melalui pemerintah setempat; mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan setelah proses penetapan selesai. Apabila Bapak/Ibu bersedia, mohon informasikan: Kecamatan dan Nagari tempat pengajuan, dan tanggal pengajuan, sehingga kami dapat memberikan penjelasan yang lebih sesuai dengan mekanisme yang berlaku di daerah tersebut. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Ibu saya ingin mendaftar kan diri untuk dpt menerima pemanfaatan DTKS, soal nya data saya tidk di temukan di website online. Mohon bantuan nya bu, terima kasih.
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Terkait keinginan Ibu untuk mendaftarkan diri agar dapat terdata dalam DTKS/DTSEN, perlu kami jelaskan bahwa data kesejahteraan sosial tidak langsung muncul setelah pengajuan, karena terdapat proses pendataan, verifikasi, validasi, dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila data Ibu belum ditemukan pada pengecekan online, kami sarankan untuk melakukan langkah berikut: 1. Melapor kepada Pemerintah Nagari/Desa/Kelurahan sesuai domisili untuk dilakukan pengecekan dan pengusulan/pembaruan data sosial ekonomi. 2. Menyiapkan dokumen: - Fotokopi Kartu Keluarga (KK); - Fotokopi KTP Ibu; - Dokumen pendukung lain apabila diperlukan. 3. Pemerintah Nagari akan membantu melakukan pendataan dan menyampaikan usulan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dilakukan verifikasi. Perlu diketahui bahwa terdaftar dalam DTKS/DTSEN tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial, karena penerima bantuan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi kondisi sosial ekonomi, kriteria program, serta penetapan pemerintah. Apabila Bapak/Ibu berkenan, dapat menyampaikan: - Nama lengkap Ibu; - NIK; - Nomor KK; - Alamat lengkap (Nagari/Jorong/Kecamatan); agar dapat diarahkan sesuai wilayah pelayanan. Terima kasih, semoga informasi ini membantu. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota
: Assalamualaikum,,pertama,,secara tiba² nama istri saya di keluarkan dari penerima Bpnt, Kedua,,,,secara tiba² juga,kami sekeluarga,BPJS kami tidak aktif,padahal saya sebagai kepala keluarga,mengidap penyakit asam lambung,mohon di tindak lanjuti
: Terima kasih Bapak/Ibu telah menyampaikan keluhan dan informasi terkait perubahan status bantuan sosial serta kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga Bapak/Ibu. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu, terutama dengan kondisi kesehatan kepala keluarga yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan. Terkait nama istri Bapak yang tidak lagi menerima BPNT dan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI keluarga yang menjadi tidak aktif, perlu kami sampaikan bahwa perubahan status tersebut dapat terjadi karena beberapa hal, seperti: - adanya proses pemutakhiran dan verifikasi data sosial ekonomi; - perubahan status kepesertaan berdasarkan hasil penetapan program; ketidaksesuaian atau perubahan data kependudukan; - faktor lain sesuai ketentuan program. Untuk mengetahui penyebab pastinya, perlu dilakukan pengecekan terhadap data keluarga Bapak/Ibu. Mohon Bapak/Ibu menyiapkan: - KTP Kepala Keluarga; - Kartu Keluarga (KK); - KTP istri; - Nomor BPJS/KIS (jika ada); - informasi bantuan terakhir yang diterima (BPNT/PBI JK). Selanjutnya dapat dilakukan pengecekan melalui Pemerintah Nagari dan/atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait status data bantuan sosial dan pengusulan apabila memenuhi ketentuan. Untuk BPJS Kesehatan, Bapak/Ibu juga dapat melakukan pengecekan melalui BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebab kepesertaan tidak aktif dan langkah penyelesaiannya. Kami akan membantu memberikan arahan sesuai mekanisme yang berlaku. Terima kasih atas pengertiannya.
: Anak saya saya sudah terdaftar dtks tetapi ingin memiliki surat keterangan dtks untuk syarat rmp di sekolah apakah bisa mendapatkan secara online apa harus ke kelurahan?
: Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota. Menindaklanjuti pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, berikut kami informasikan: Untuk mendapatkan Surat Keterangan DTSEN, silahkan mendatangi Kantor Pelayanan Dinas Sosial, dengan membawa : 1. Surat Permohonan DTSEN dari Nagari 2. Surat Keterangan Tidak Mampu 3. Fotokopi Kartu Keluarga Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami kembali melalui website, email, atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari dan jam kerja. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Hormat kami, Penyuluh Sosial – Mayang Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota