DINAS SOSIAL

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PBI JK

Admin
Kamis, 20 Oktober 2022
1,346 Dibaca

PENGURUSAN REKOMENDASI REAKTIFASI KARTU PBI JK, PENGAKTIFAN KARTU BAYI BARU LAHIR DARI IBU PESERTA PBI, PERBEDAAN DATA KEPESERTAAN PBI JK.

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
PERSYARATAN PELAYANAN
REAKTIFASI KARTU PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
  • SURAT KETERANGAN DARI WALI NAGARI TENTANG KEPESERTAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
  • FOTO COPY KTP
  • FOTO COPY KK
  • FOTO COPY KARTU PBI-JK
PENGAKTIFAN KARTU BAYI BARU LAHIR DARI IBU PESERTA PBI
  • SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
  • FOTO COPY KTP ORANG TUA
  • FOTO COPY KK ORANG TUA
  • FOTO COPY KARTU PBI JK ORANG TUA
PERBEDAAN DATA KEPESERTAAN PBI JK
  • SURAT KETERANGAN BEDA DATA DARI WALI NAGARI
  • FOTO COPY KK DAN KTP
  • FOTO COPY KARTU PBI JK
2.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
3.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  • LEBIH KURANG 30 MENIT
4.
BIAYA / TARIF
  • TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
5.
PRODUK PELAYANAN
  • SURAT REKOMENDASI REAKTIFASI KARTU PBI JK
  • PENGAKTIFAN KARTU BAYI BARU LAHIR BAGI IBU PESERTA PBI JK
  • PERBEDAAN DATA KEPESERTAAN PBI JK
6.
PENGELOLAAN PENGADUAN

 

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1
DASAR HUKUM
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
  • PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2019
  • KEPMEN SOSIAL NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA PBI JK
  • PERBUP LIMA PULUH KOTA NO 77 TAHUN 2018
  •  PERBUB LIMA PULUH KOTA 63 TAHUN 2019
2.
SARANA PRASARANA DAN FASILITAS
  • PAPAN INFORMASI
  • KOTAK SARAN
  • KOMPUTER DAN PRINTER
3.
KOMPETENSI PELAKSANA
  • MEMAHAMI PROSEDUR PELAYANAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
  • KEMAMPUAN MENGOPERASIKAN KOMPUTER
4.
PENGAWASAN INTERNAL
  • DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTAN
5.
JUMLAH PELAKSANA
  • 3 ORANG
6.
JAMINAN PELAYANAN
  • KERAMAHAN PETUGAS
  • KEJELASAN PROSEDUR
  • KETEPATAN WAKTU
7.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
  • PEMOHON DIJAMIN AMAN SECARA FISIK
8.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
  • EVALUASI STANDAR PELAYANAN INI DILAKUKAN MINIMAL 1 KALI DALAM 1 TAHUN DAN SELANJUTNYA DILAKUKAN TINDAKAN PERBAIKAN UNTUK MENJAGA DAN MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN.

 

 

 

`

Feedback