Berdasarkan Permensos No. 25 tahun 2019, karang taruna adalah adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Nagari / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat: Nagari / kelurahan, kecamtan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berlandaskan pada Permensos No. 25 Tahun 2019 tersebutlah Karang Taruna Kec. Harau membentuk Kepengurusan Karang Taruna Tingkat Kec. Harau masa bakti 2023-2028, pada hari Selasa, 11 April 2023 Kemarin.