Penyuluhan Narkoba adalah sebuah upaya pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Dinas terkait dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan setelah terjadinya penyuluhan diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan peserta penyuluhan. Sejalan dengan ini, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan salah satu program kerja yakni kegiatan Penyuluhan Napza pada Senin, 27 Juni 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Sosial untuk memerangi NAPZA, dalam rangka memperingati HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya.
Mengangkat tema Penyuluhan Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat menentukan 2 daerah sebagai sasaran kegiatan yakni Kabupaten Lima Puluh Kota dan Dharmasraya. Pemilihan daerah ini dimaksudkan agar kedua wilayah, bisa lebih kuat dan solid dalam memberikan dukungan bagi para korban Penyalahgunaan NAPZA, dimana, wilayah ini merupakan daerah perlintasan dari wilayah lain, sehingga sangat beresiko menjadi wilayah peredaran Narkotika.
Penyuluhan 1 hari ini diisi oleh 5 narasumber diantaranya; Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Bpk. Arry Yuswandi, S.KM, M.KM dengan tema Peran Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA, dari Aspek Hukum dari Kapolres Kabupaten Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Kasat Narkoba Lima Puluh Kota. Materi Peran BNN dalam penanganan korban Penyalahgunaan NAPZA disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi dari BNN Kota Payakumbuh. Selanjutnya juga disampaikan peran Institusi Penerima Wajib Lapor IPWL Karunia Insani dan IPWL Gempa. Dalam penyampaian materi ini, KPN juga diberi kesempatan untuk memberikan testimonial bahwa para korban Penyalahgunaan NAPZA juga masih bisa berfungsi sosial secara normal, berkat dukungan lembaga IPWL dan dukungan masyarakat.
Ikut hadir selaku pemateri, Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan menyampaikan tema : Peran Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan NAPZA ini. Diantara adalah
1. Peran koordinasi antar lembaga dan masyarakat penggiat KPN (korban penyalahgunaan NAPZA) dalam hal rehabilitasi,dan koordinasi dengan pelaku kesos masyarakat.
2. Penguatan dukungan sosial bagi KPN dan lembaga IPWL.
3. Melakukan Sosialisasi/Penyuluhan dalam bentuk kampanye sosial pencegahan KPN.
4. Rujukan KPN.
Diskusi berlangsung hangat, dimana, peserta yang merupakan perwakilan masyarakat yang terdiri dari 60 orang peserta : Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dari masing-masing kecamatan Kabupaten Lima Puluh Kota, Pekerja Sosial Masyarakat, Tagana, Karang Taruna, Pendamping PKH, Pengurus LKSA, Pengurus LKSPD Mahasiswa dan Siswa, Tokoh masyarakat yang terdiri dari Pemuka masyarakat, Bundo Kanduang, Wali Nagari, dan PKK, aktif bertanya. Antusiasme masyarakat ini ditanggapi sangat positif oleh pemateri, diwujudkan dengan memberikan kontak person untuk dapat memberikan informasi apapun mengenai penyuluh NAPZA ini.
Penyuluhan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa, para korban Penyalahgunaan NAPZA juga manusia, yang butuh dukungan saat mereka terpuruk ataupun saat mereka sudah terlepas dari lingkaran NAPZA. Tugas kita lah bersama, di lingkungan masyarakat agar dapat memberikan kesempatan kepada mereka korban Penyalahgunaan NAPZA, untuk dapat mengembalikan keberfungsian sosial nya di tengah2 masyarakat.
MAY
Feedback