Sekretariat, terdiri dari :
1. Sekretaris;
Mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian, program dan pelaporan Dinas.
2. Kasubag Umum dan Kepegawaian;
Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, serta informasi publik Dinas.
3. Kasubag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.