Berita Detail
Payakumbuh – Kecamatan Kapur IX butuh Sekolah Luar Biasa, hal ini terungkap pada waktu Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) di Kecamatan Kapur IX yang dilaksanakan dari tanggal 20-24 April 2015 hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Pelayanan Rehabilitas dan Kelembagaan Sosial Afnina, S.Ag yang didampingi oleh Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Wifrianto.
Lebih lanjut disampaikan Afnina” kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) ini berdasarkan data penyandang cacat di Kecamatan Kapur IX berjumlah 119 orang yang terdiri cacat fisik, cacat mata, tunarunggu, cacat mental dan cacat psikotik. Sementara untuk anak-anak usia sekolah tercatat berjumlah 36 orang dengan tunagrahita 15, tunarungu 8 orang dan cacat fisik 10 orang dan tunanetra 3 orang yang sangat memungkinkan untuk pendirian sebuah SDLB “ Ujar Afnina.
Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) dengan sasaran 100 orang penyandang disabilitas adalah kegiatan Provinsi Sumatera Barat yang ditempat di Kecamatan Kapur IX yang dibuka Oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Drs.Suyatno Kabid Pemberdayaan dan Rehabilitas , pekan lalu. Dalam sambutannya Suyatno menyampaikan “Berbagai usaha kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan selama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas (Orang Dengan Kecacatan).
Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan sosial, khususnya permasalahan sosial orang dengan kecacatan (ODK), pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial telah mengupayakan berbagai penanganan. Penanganan permasalahan sosial ODK dilaksanakan melalui 2 sistem, yaitu melalui sistem dalam panti dan sistem luar panti.
Salah satunya penanganan permasalahan sosial orang dengan kecacatan (ODK) dengan sistem luar panti yaitu melalui Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK). Kegiatan UPSK merupakan salah satu alternatif model rehabilitasi sosial luar panti dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan sosial kepada komunitas. Hal tersebut dianggap perlu dimana orang dengan kecacatan memiliki keterbatasan mobilitas serta aksesibilitas fasilitas umum yang belum memadai.
UPSK merupakan sarana pelayanan yang kegiatannya menjangkau lokasi orang dengan kecacatan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ) lainnya sampai ke tingkat Nagari agar memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin.
UPSK dilaksanakan untuk mengantisipasi keterbatasan sarana pelayanan sosial yang ada saat ini yang belum mampu menjangkau seluruh Orang Dengan Kecacatan, untuk itu diperlukan kegiatan yang mampu memfasilitasi Orang Dengan Kecacatan, dimana kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 20 -24 April dan dalam waktu yang singkat ini dilakukanlah kegiatan-kegiatan seperti penyuluhan sosial, pemeriksaan kesehatan secara gratis, pelaksanaan keterampilan praktis terhadap ODK kita yang potensial sebagai salah satu contoh keterampilan yang mungkin bisa dijadikan untuk berusaha dalam rangka meningkatkan kemandiriannya, pembentukan lembaga Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Berbasiskan Masyarakat (RSODKBM) serta pemberian alat bantu bagi yang membutuhkan dimana sesuai dengan data yang diberikan untuk Kecamatan Kapur IX disediakan Kursi Roda untuk 11 orang, Tongkat Ketiak untuk 5 orang, dan Tongkat Netra untuk 5 orang . “ terang Suyatno.
Kemudian Saiful SP Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota, dalam sambutanya mengatakan “ kami mewakili Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota, mengucapkan terimakasih kepada Dinas Sosial Sumatera Barat yang telah menetapkan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai sasaran UPSK Tahun 2015. Dari data yang ada pada tahun 2013 Jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 2.555 orang yang terdiri cacat fisik, cacat mata, tunarunggu, cacat mental dan cacat psikotik.
Lebih lanjut Saiful menghimbau agar seluruh komponen masyarakat ikut berpartisipasi dalam membangun kesejahteraan sosial terutama dalam meningkatkan kesejahteraan ODK yang berada di sekitar lokasi pemukimannya yang disebut dengan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berbasis Masyarakat (RSODKBM), sehingga mereka lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan melibatkan tenaga PSM dan TKSK maupun pengiat penyandang disabilitas , sebab tidak dapat dipungkuri bahwa pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Limapuluh Kota khususnya di Kapur IX belum menunjukkan banyak kemajuan, terutama bagi masyarakat kurang beruntung yang lebih dikenal dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk didalamnya orang dengan kecacatan ““ tukuk Saiful. (saiful)