KEGIATAN RESPON KASUS TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL (ODGJ) DI NAGARI AMPALU KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN
Jumat, 05 Agustus 2022

Menanggapi informasi dari Masyarakat Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban, terdapat satu orang Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Respon Kasus ke rumah Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) tersebut di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban pada Tanggal 09 Juni 2022. Kegiatan Respon Kasus dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial, pihak Nagari dan PSM Nagari Ampalu ke rumah Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban. Dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud diperoleh informasi bahwa ditemui kakak beradik Penyandang Disabilitas Mental. Adapun kondisi Sdr. RDA dalam keadaan dirantai dikarenakan yang bersangkutan mengganggu masyarakat, marah-marah dan tidak tenang serta menyebabkan kerugian atau merugikan masyarakat. Sedangkan Sdr. HY sudah dalam kondisi tenang dan masih mengkonsumsi obat. Sdr. HY sudah pernah dirawat di RSJ HB. Saanin Padang yang pada saat sekarang sudah bisa berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat sekitarnya. Dari informasi sebagaimana tersebut diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa untuk Sdr. RDA perlu dilakukan perawatan intensif secara medis sampai yang bersangkutan dinyatakan pulih untuk menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.

Berdasarkan koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota dengan pihak Sentra Abiseka Pekanbaru UPT Kementerian Sosial Republik Indonesia, pada tanggal 14-15 Juli 2022 Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota mendampingi tim dari Kementerian Sosial yang diwakili oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) serta Sentra Abiseka Pekanbaru melakukan Home Visit/Respon Kasus ke rumah Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban. Dari Pelaksanaan kegiatan tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :

  1. Sdr. RDA Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) pada Tanggal 14 Juli 2022 dilepaskan dari rantainya dan Sentra Abiseka Pekanbaru merekomendasikan Sdr. RDA untuk dirawat di RSJ HB. Saanin Padang.
  2. Kementrian Sosial yang diwakili oleh Direktorat RSPD dan Direktorat RSLU serta Sentra Abiseka Pekanbaru pada tanggal 15 Juli 2022 menyerahkan bantuan untuk keluarga Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) di Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban. Bantuan yang diberikan berupa :
    • Bantuan pemenuhan hidup layak,
    • Sandang, serta
    • Bantuan usaha ternak ayam kampung untuk Sdr. HY.

MAY